Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandi Indonesia Pialang Asuransi Resmi Kantongi Izin OJK

Pandi Indonesia Pialang Asuransi Resmi Kantongi Izin OJK Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pialang asuransi bernama PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi (Pandi Indonesia) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (04/07/2019) lalu. 

Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Herdyana, mengungkapkan bajwa izin usaha tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/NB.1/2019 tertanggal 19/06/2019. 

Baca Juga: Tahan Premi Nasabah, Pialang Asuransi Ini Ditindak OJK

"Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi diwajibkan agar menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," jelas Tattys secara tertulis, Jakarta, Selasa (09/07/2019). 

Baca Juga: Karena Alasan. . . OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Siar Perdana

Ia menyebutkan, saat ini Pandi Indonesia tercatat beroperasi di wilayah Bogor, tepatnya Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09, Gunung Putri, Bogor 16963. 

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutup Tattys. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: