Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa laporan kasasi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019, bukan laporan baru.
"Ini proses kasasi sebelum (gugatan ke) MK, yang (waktu itu) belum diterima oleh MA, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Kalah Pilpres, Prabowo Kembali...
Lanjutnya, ia mengaku tidak mengetahui soal perbaikan tersebut lantaran dilakukan oleh kuasa hukum tanpa koordinasi dengan partai.
Baca Juga: Kabar Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA? KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ucapnya.
Diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil