Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ikan Asin Buka Kemungkinan Saksi jadi Tersangka

Kasus Ikan Asin Buka Kemungkinan Saksi jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kepolisian menyebut ada kemungkinan saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", ditentukan selepas penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut Kamis (11/7/2019) besok.

Baca Juga: Rey Utami dan Suami sebut Ide Ikan Asin Datangnya dari Produser

"Tentunya penyidik nanti akan melakukan gelar perkara dan ada potensi tersangka dari para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa Galih Ginanjar sebagai saksi terlapor, dan tengah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Barbie Kumalasari.

"Kalau sekarang statusnya masih saksi terlapor (Galih, Pablo dan Rey)," ujarnya lagi.

Argo menyampaikan pihaknya nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu hingga memilah-milah peran tersangka dalam kasus itu.

"Kemungkinan besok gelar perkara. Tersangka sesuai perannya, sesuai UU ITE ya," ujar dia pula.

Rabu ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari serta pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: