Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Informasi Ganjil-Genap untuk Motor Mulai 18 Juli, Ternyata...

Beredar Informasi Ganjil-Genap untuk Motor Mulai 18 Juli, Ternyata... Kendaraan melewati "Underpass" Mampang-Kuningan saat hari pertama uji coba di Jakarta, Rabu (11/4). Underpass (lintas bawah) sepanjang 827 meter itu dibuat untuk mengurangi kemacetan akibat persimpangan sebidang. | Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warganet dibuat resah dengan beredarnya informasi di grup WhatsApp mengenai aturan ganjil-genap yang berlaku selama 15 jam. Tak sedikit netizen mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Informasi yang beredar itu menyebutkan bahwa pemberlakuan skema ganjil genap khusus untuk sepeda motor di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai 18-31 Juli bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dan Medan Merdeka Barat. Aturan itu disebutkan akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Merak-Bakauheni Bakal Terapkan Ganjil Genap

Namun, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

“Berita HOAX,” tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019) pukul 07.15.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya menegaskan telah menolak penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Menurutnya, sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: DANA Klaim Lebih dari 50% Pengunjung Jakarta Fair Gunakan Dompet Digital

“Tidak (ganjil-genap untuk sepeda motor). Solusinya bukan pembatasan motor. Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” kata Anies pada Kamis, 3 Januari 2019 lalu.

Dijelaskannya, sistem ganjil-genap sebenarnya hanyalah solusi sementara untuk mengurangi kemacetan. Di mana tujuan utamanya ialah tak lain membiasakan para pengendara mobil untuk beralih menggunakan moda transportasi massal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: