Pemerintah bertekad untuk mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Langkah strategis ini guna memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.
Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.
“Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat. Hal ini sesuai program prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar belum lama ini.
Baca Juga: Bursa Tunggu Boy Thohir Berbicara Soal Pajak Adaro
Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi,” terangnya.
Sekjen Kemenperin menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri.
“Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya. Peningkatan jumlah investasi ini juga merupakan target dari penerapan industri 4.0 di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu Nilai Adaro Transparan Soal Pajak, Saham Milik Boy Thohir Masih Tak Selamat
Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2) pada PP tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Haris mengatakan, kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru.
"Sejak awal, ini memang usulan kami karena industri itu tidak lepas dari teknologi dan pengembangan produk ke depan yang membutuhkan SDM berkualitas,” sebutnya.
Haris menambahkan, berdasarkan laporan indeks daya saing global atau The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati peringkat 45. Adapun dalam hal kemampuan inovasi, Indonesia berada pada peringkat ke-68.
Sementara itu, pasal 29A dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian insentif kepada industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha yang berbasis padat karya.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Hunian Diterapkan, Pencarian Rumah Mewah Meningkat Hingga 4%
“Kepada usaha tersebut, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.
Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di Indonesia. Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas SDM di Indonesia.
“Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” harap Haris. PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019.
Baca Juga: Tantangan dan Masa Depan Indonesia dalam Era Industri 4.0
Menelurkan Keahlian Digital
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM juga erat kaitannya dengan kesiapan memasuki era industri 4.0, karena dibutuhkan keahlian tertentu khususnya dalam bidang digital.
“Dengan diterbitkan aturan yang telah ditandatangangi Bapak Presiden Jokowi tersebut, dinilai dapat meringankan industri dengan adanya learning curve dari para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibantu oleh para perusahaan industri. Dengan begitu, diharapakan para lulusan SMK hasil kemitraan tersebut dapat langsung diserap oleh industri,” kata Airlangga.
Menurut Menperin, pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diproyeksikan dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional.
Baca Juga: Kemenperin Ingin Industri Semen Bertransformasi di Era 4.0
Sementara itu, dunia usaha menyambut baik adanya insentif pengurangan pajak untuk yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan litbang. Aturan baru terkait insentif itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
“Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk dasar aturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.
Menurutnya, aturan tersebut juga diarahkan untuk membantu pengembangan tenaga kerja terampil sehingga mampu bersaing di pasar global. Selain itu, dunia usaha berharap penerapan insentif pajak tersebut diarahkan untuk pengembangan industri berteknologi tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intens dan berbiaya mahal.
“Pelaku usaha membutuhkan banyak tenaga kerja ahli yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi,” tandasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: