PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyatakan telah menjual hak atas piutang senilai kurang lebih Rp800 miliar pada Jumat (12/07/2019) lalu.
Direktur Kepatuhan CIMB Niaga, Fransiska Oei, mengungkapkan bahwa transaksi tersebut tidak termasuk dalam jenis transaksi material maupun transaksi afiliasi. Pihak manajemen pun tidak menjelaskan lebih jauh perihal pihak-pihak yang terlibat dalam hak atas piutang tersebut.
Baca Juga: Pakai Layanan CIMB Niaga, TKI Bisa Kirim Dana Tanpa Rekening Bank
Baca Juga: KPR Smart Rate dari CIMB Niaga Tawarkan Suku Bunga Transparan
"Adapun jumlah transaksi tersebut tidak termasuk ke dalam kategori transaksi afiliasi dan atau transaksi material sebagaimana diatur dalam keputusan ketua BAPEPAM-LK Nomor KEP-614/BL/2011," jelanya dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Senin (15/07/2019).
Ia menjelaskan, publikasi keterbukaan informasi yang CIMB Niaga sampaikan tidak bersifat wajib. Hanya saja, ini dilakukan sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: