Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun Kredit Foto: Antara/Armando Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mencabut hak politik Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan selama tiga tahun. Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam sidang di Semarang, Senin, dalam kasus penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. 

"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam putusan yang dibacakannya, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Taufik Minta Caleg Gerindra Terpilih Dukung Kasus Reklamasi Anies

Baca Juga: Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya

Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: