Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, pada saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa penghentian kasus yang melibatkan Wahyu dikarenakan sang pelapor yang bernama Yupen Hadi telah mencabutnya.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Kasus Lagi! Penyidik KPK Peringatkan Caleg Gerindra Ini untuk. . . .
Setelah laporannya dicabut, pihaknya langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan.
"Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Data Pencarian Orang (DPO) terhadap Wahyu Dewanto.
Baca Juga: Caleg Gerindra Ini Dicari-cari Lewat Selebaran Polda, Kasus Apa?
Wahyu disebut-sebut telah terlibat kasus dugaan politik uang saat Pemilihan Umum 2019. Setelah dilaporkan Wahyu tidak pernah memenuhi pemanggilan polisi, sehingga pihaknya menyebarkan untuk mencari Wahyu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: