Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gercep! Gerindra Sudah Kantongi Plotting Kader untuk Posisi Strategi!

Gercep! Gerindra Sudah Kantongi Plotting Kader untuk Posisi Strategi! Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bogor -

Dewan Pembina Partai Gerindra menggelar pertemuan tertutup di kediaman Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, salah satu yang menjadi pembicaraan adalah pembentukan panitia seleksi untuk calon pimpinan legislatif pasca-Pileg 2019.

"Tadi disetujui bersama kita membentuk tim untuk menyeleksi nama-nama untuk menempati posisi-posisi strategis di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Wadaw! Golkar Bisa Jegal Langkah Gerindra Raih Kursi Pimpinan MPR?

Muzani menjelaskan, berdasarkan keputusan hasil Pileg 2019 dari KPU Partai Gerindra memiliki sebanyak 87 kursi anggota DPR RI terpilih dan 2.245 kursi anggota DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia.

"Dari jumlah itu kami akan menempatkan satu orang sebagai wakil ketua DPR RI, tiga orang ketua DPRD Provinsi, 50 orang ketua DPRD Kabupaten/Kota dan 164 orang wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota dan 22 orang wakil ketua dari DPRD Provinsi," ujar Muzani.

Baca Juga: "Komposisi Terbaik Adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP"

Nantinya, nama-nama yang akan diseleksi oleh timnya akan diserahkan ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. Karena menurut AD/ART Partai Gerindra, hal itu sudah menjadi kewenangan dari mantan Danjen Kopassus itu.

"Karena menurut anggaran dasar, kewenangan untuk menetapkan pimpinan DPR RI, ketua DPRD Provinsi, wakil ketua DPRD Provinsi, ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota itu adalah wewenang dari ketua dewan pembina (Prabowo)," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: