Usaha Kecil dan Menengah atau UKM adalah sebuah usaha yang melakukan aktivitas dalam bentuk menjual kembali berbagai aneka jenis produk yang di hasilkan oleh IKM atau Industri Kecil dan Menengah. Seperti halnya Warung Kecil hingga warung besar. Selain itu, UKM biasanya melakukan aktivitas dalam bidang jasa seperti laundry, perbaikan alat elektronik, mesin dan lain sebagainya.
Sementara IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang di gunakan dalam berbagai keperluan aktivitas makhluk hidup ataupun yang lainnya. Jika seseorang memiliki aktivitas produksi dan pemasaran secara langsung, maka dapat di sebut sebagai UKM dan IKM.
Baca Juga: 10 Bisnis UKM Menggiurkan dan Mudah
Produk IKM akan tersuplay dengan baik jika para UKM didukung dengan berbagai kemudahan teknik sistem distribusi yang dilakukan oleh para IKM bersama dengan UKM. Tanpa adanya Pelaku usaha UKM, para pelaku usaha IKM akan menjadi kesulitan dalam men-supply hasil produksi dari industri yang dijalaninya. Salah satu riset mahasiswa ditemukan fakta berikut sebagai pembeda antara UKM dengan IKM.
Usaha Kecil
Kekayaan : Rp50 juta - Rp500 juta
Hasil : Rp300 juta – Rp2 miliar
Industri Kecil
Kekayaan : Sampai dengan Rp200 juta
Hasil : Hebih kecil dari Rp1 miliar
Usaha Menengah
Kekayaan : Rp500 juta – Rp10 miliar
Hasil : Rp2 miliar - Rp50 miliar
Industri Menengah
Kekayan : Rp200 juta – Rp10 miliar
Hasil : Rp1 miliar - Rp50 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh