Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh menyegel kantor partai tersebut yang berada di Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh.
Baca Juga: Sindir Amien Rais, Pendiri PAN: Sekalian Minta Istana Dibagi Dua
“Kantor disegel oleh pengurus sejak Minggu (21/7/2019) sore. Penyegelan ini sebagai bentuk protes Pengurus DPW PAN Aceh terhadap kebijakan DPP yang dinilai melanggar AD-ART partai,” kata Wakil Ketua I Pengurus DPW PAN Aceh Asrul Abbas, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Asrul. pengukuhan Teuku Hasbullah sebagai Ketua DPW PAN Aceh periode 2015-2020 tidak sesuai mekanisme partai, dan bahkan penetapan tersebut cenderung melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai.
"Kami tidak mempermasalahkan penetapan beliau Teuku Hasbullah sebagai Ketua DPW PAN Aceh, tapi yang kami protes adalah prosesnya tidak sesuai AD-ART," kata dia.
Lebih lanjut ia mengingatkan semua pengurus partai berlambang matahari terbit tersebut untuk patuh dan tidak melanggar AD-ART partai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: