Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto Editan Evi Apita lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Farouk Muhammad tidak hanya menyoal tentang foto rekayasa, tetapi juga mendalilkan adanya perselisihan perolehan suara caleg lain.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tetapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," tutur Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Sementara, Evi yang fotonya dipersoalkan, menanggapi lolosnya gugatan itu ke tahap selanjutnya dengan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kami ikuti segala proses," kata Evi.
Untuk sidang selanjutnya, Evi menyiapkan saksi serta ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: