Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah Nunung Bakal Lolos dari Jerat Pidana dan Direhabilitasi?

Benarkah Nunung Bakal Lolos dari Jerat Pidana dan Direhabilitasi? Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/ | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya hingga Rabu masih menunggu hasil penilaian (assessment) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kasus komedian Nunung Srimulat sebagai syarat apakah akan direhabilitasi atau diproses hukum.

Baca Juga: Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan belum ada permohonan rehabilitasi dari pihak Nunung.

"Kami belum mendapatkan permohohan (rehabilitasi). Akan tetapi, dari Polda Metro sendiri sudah mengajukan assessment," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Diketahui, penentuan seorang tersangka kasus narkotika dapat direhabilitasi atau tidak, haruslah melalui assessment BNN yang bakal menentukan tingkat ketergantungan seseorang pada narkotika.

"'Kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita mengikuti sesuai aturannya," ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa Nunung saat ini sedang menjalani sejumlah tes, di antaranya cek urine, darah, dan rambut di PusLabfor Polda Metro Jaya dan masih menunggu hasilnya.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/7) bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: