Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik
Dua tersangka tersebut, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Bowo.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan untuk kasus suap pelayaran antara PT PILOG Dengan PT HTK, pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus ini terhadap 117 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut," ucap Yuyuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: