Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril pada Senin (29/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Yakin Presiden Jokowi Kasih Amnesti
"Insya Allah (hari) Senin saya tandatangani. Kalau nggak (hari) Senin ya maksimal (hari) Selasa," kata Presiden di Jakarta pada Jumat petang.
Jokowi menjelaskan dirinya akan mendalami perihal tersebut.
Sebelumnya Komisi III DPR RI juga telah menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan yang merekam pembicaraan, Baiq Nuril.
Rapat pleno Komisi III yang digelar pada Rabu (24/7/2019) menyepakati persetujuan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: