Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS: Beleid Premi PRP Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

LPS: Beleid Premi PRP Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (tengah), dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri), berbincang sebelum menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu, (31/7/ 2019). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyatakan Regulasi premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) bakal segera terbit. Regulasi turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) ini, nantinya akan berupa Peraturan Pemerintah.

"Sekarang sudah selesai dan drafnya dikembalikan ke kementerian keuangan. Setelah selesai dikirim lagi ke sesneg dalam hal ini meminta persetujaun dan tanda tangan presiden. sekarang sudah di tahap itu," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Ini Alasan LPS Turunkan Tingkat Bunga Simpanan

Untuk diketahui, dalam ketentuan UU PPKSK, LPS diperbolehkan untuk mengenakan premi PRP kepada industri perbankan, sebagai dana talangan dari dalam (bail in) untuk menyelamatkan industri perbankan jika terjadi krisis. LPS menargetkan premi PRP dapat terkumpul hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto yang terbentuk di 2017, dan dikenakan untuk jangka waktu pembayaran 30 tahun.

Sedangkan besaran preminya sangat kecil yakni berkisar antara 0 persen hingga yang maksimal adalah 0,007 persen dari total aset bank. Bank yang wajib membayar premi PRP itu hanya bank dengan nilai aset di atas Rp1 triliun. Sementara, bank yang memiliki aset di bawah Rp1 triliun dikenakan tarif nol persen alias gratis.

Baca Juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps

Halim menuturkan, jangka waktu yang panjang dan premi yang kecil ini akan meringankan industri perbankan dalam membayar premi PRP. Apalagi setelah PP ditandatangi presiden masih ada masa tenggang alias masa transisi sebelum bank benar-benar dipungut premi PRP.

"Ya betul, dan itu relatif kecil sekali artinya untuk saya rasa memang kami memahami perbankan dalam situasi yang beroperasi dalam situasi yang kurang ideal, kita juga menyadari itu dan kita memberikan waktu yang cukup untuk mentransisinya dan juga ratenya rendah, karena ada masa transisi ini tidak langsung berlaku," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: