Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arab Saudi Semakin Memerhatikan Kesetaraan Gender

Arab Saudi Semakin Memerhatikan Kesetaraan Gender Kredit Foto: Reuters/Hamad I Mohammed
Warta Ekonomi, Riyadh -

Arab Saudi semakin memerhatikan kesetaraan gender di negaranya. Baru-baru ini, para wanita di negara itu diizinkan membuat paspor secara mandiri, tanpa perlu mereka meminta izin dari mahramnya. Pejabat tinggi di Arab Saudi mengatakan bahwa ini adalah perubahan untuk sejarah baru.

Melalui media lokal Saudi Gazette, Raja Salman telah menyetujui dan mensahkan amendemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan itu. Dalam aturan baru itu, pria dan wanita Arab Saudi di atas 21 tahun kini memiliki hak yang sama dalam memperoleh paspor dan izin bepergian ke mancanegara.

Dalam Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan Arab Saudi tertulis pemerintah akan memberi izin kepada setiap pemohon yang bertujuan melakukan perjalanan ke luar negeri. 

“Setiap pemohon warga negara Arab Saudi akan diberi paspor sesuai peraturan eksekutif. Jika perlu, Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan paspor atau dokumen perjalanan sementara agar digunakan untuk pergi ke luar dan kembali ke Arab Saudi,” bunyi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan Arab Saudi. 

Dalam aturan yang belum diamandemen, isi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan menyebutkan otoritas terkait hanya memberikan atau mencabut paspor wali, istri dan anak termasuk di dalamnya. Peraturan itu lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan tentang pemberian paspor kepada satu keluarga.

Namun, setelah diamandemen, isi Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan kini lebih fokus pada pemberian paspor atau dokumen perjalanan sementara terhadap anak di bawah umur, baik tidak atau memiliki wali. Dengan perubahan ini, laki-laki dan perempuan masing-masing kini dapat mengajukan pembuatan paspor.

Amandemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan itu mendapatkan respons baik dari berbagai elemen. Puteri Reema bin Bandar menilai hal itu dibentuk untuk mengangkat status perempuan di tengah masyarakat Arab Saudi dalam memperoleh hak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bebas.

“Aturan baru ini merupakan peristiwa bersejarah. Ini merupakan pendekatan holistik terhadap kesetaraan gender yang tanpa diragukan lagi akan dapat mengubah hidup perempuan Arab Saudi.”tutur Puteri Reema yang menjabat sebagai Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Amerika Serikat (AS), dilansir Arab News. 

Puteri Reema menambahkan peran perempuan dalam memajukan Arab Saudi kini kian besar. Wacana terkait amendemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan sudah digodok sejak beberapa waktu lalu di Dewan Syuro Arab Saudi. Anggota Dewan Syuro, Eqbal Darandari, juga mendukung rencana tersebut.

Darandari menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan dekrit sebelumnya yang membolehkan perempuan mengemudi. Keduanya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. 

“Saya berjuang demi keadilan. Ada banyak ketidakadilan terhadap perempuan akibat kesalahan penafsiran terhadap adat, tradisi, dan agama.”

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi mengubah Regulasi Status Sipil dengan menggunakan kata umum. Dasarnya, mereka memperbolehkan perempuan melaporkan kelahiran bayi yang biasanya dilakukan wali laki-laki. 

“Orang tua anak dapat memberikan laporan kelahiran bayi,” catat Pasal 33 Regulasi Status Sipil.

Kebijakan serupa juga diterapkan dalam aturan laporan kematian. Pemerintah Arab Saudi menghapus frasa ‘wali laki-laki’ dalam Pasal 53 Regulasi Status Sipil.

“Laporan kematian dapat dilakukan istri atau saudara almarhum berusia di atas 18 tahun.”bunyi Paragraf B Pasal 53 Regulasi Status Sipil kini telah berbunyi,

Kaum perempuan juga diperbolehkan melaporkan laporan pernikahan atau perceraian, terlepas suami yang menceraikan istri ataupun istri yang menceraikan suami, termasuk pembuatan kartu keluarga (KK). Keduanya telah didorong untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu 60 hari sejak tanggal akad nikah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: