Seorang mantan prajurit TNI diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Dia bersama satu pelaku lain kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Parlin Pakpahan alias Parlin (49) mantan Prajurit TNI adalah warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini, ditangkap bersama pelaku kedua bernama Faisal Aditia alias Dedek (29).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal menyebut kedua pelaku di tangkap pada Selasa lalu dengan barang bukti sebungkus plastik diduga ganja.
"Dua tersangka ini ditangkap Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi diduga ganja 700 gram," tutur Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Jumat (2/8/2019).
Informasi didapat dari keresahan warga yang melihat aktivitas kedua pelaku sindikat narkotika itu. Keduanya tertangkap di kediaman Parlin. Penyelidikan serta penangkapan pun dilakukan.
Selain ganja, AKP Antony menjelaskan barang bukti lain yang didapat dari Faisal.
"Dari tangan tersangka Faisal alias Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin meengakui bahwa ganja itu miliknya," ujar AKP Antony.
Ganja kering itu dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. Dia membeli ganja kering itu seharga Rp600 ribu per kilo gram.
Untuk saat ini, sambungnya, tersangka sementara ditahan di Polres Asahan untuk didalami kasusnya.
"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Asahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto