Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi, maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik pada hari ini, Senin (5/8/2019).
"Kami sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," kata OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Terkait hal ini, konsumen/masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat [email protected], dan Whatsapp pada nomor 081157157157.
Baca Juga: Bank Bukopin Dukung OJK Susun Roadmap Laku Pandai 2020-2024
Atau bisa juga melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Up. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat 10530.
Seperti diketahui, padamnya listrik di sejumlah wilayah di pulau Jawa termasuk Jabodetabek menyebabkan gangguan pada jaringan Telkom, baik internet maupun telepon.
Sejumlah alat pemancar Telkom tengah terdampak. Bahkan gangguan ini juga dialami sejumlah operator seluler lainnya. Ini dikarenakan terhentinya pasokan daya terhadap Base Transceiver Station (BTS) pada area yang mengalami mati listrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: