Hasil Assessment Nunung, Rehabilitasi atau Tidak?
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa untuk hasil assessment dari Nunung Srimulat akan segera diumumkan, Selasa (6/8/2019), Calvijn mengatakan hasil assessment sudah diterima oleh tim penyidik saat ini.
"Hasil assessment sudah diterima penyidik. Besok saat konpers akan disampaikan ya," terang Calvijn dalam sebuah pesan singkat.
Nanti, pihak kepolisian akan menjelaskan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nunung. Hasil assessment yang saat ini sudah dipegang pihak kepolisian akan menentukan apakah Nunung akan mendapatkan rehabilitasi atau tidak.
Seperti yang diwartakan, pihak kepolisian memperkirakan bahwa Nunung sudah menggunakan sabu dalam 13 bulan terakhir. Informasi tersebut disampaikan Kombes Sodiq Pratomo selaku Kabid Narkoba Puslabfor Polri.
Nunung terjerat kasus narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Karena perbuatannya memakai barang haram tersebut, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: