Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2020, Aturan dari Anies: Angkutan Umum Lebih dari 10 Tahun Wajib 'Dikandangin'

2020, Aturan dari Anies: Angkutan Umum Lebih dari 10 Tahun Wajib 'Dikandangin' Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan penataan di kawasan Tanah Abang dengan memfasilitasi 400 pedagang kaki lima dan melakukan rekayasa lalu lintas serta menyediakan bus TransJakarta gratis bagi para pengunjung Tanah Abang dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 22 Desember 2017. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 guna menekan pencemaran udara.

Baca Juga: 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi

"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.

Meskipun demikian, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

Namun khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: