Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Sabu Pelawak Nunung
"Intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Meski demikian Argo mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.
Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," Argo menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat