Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Minta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI Malah Tanya Balik: Apa yang Kurang?

Kemendagri Minta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI Malah Tanya Balik: Apa yang Kurang? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi Surat Keterangan Ter‎daftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) jika ingin berdialog soal “khilafah” yang ada dalam AD/ART.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, justru mempertanyakan kembali kepada Kemendagri persyaratan apa yang kurang dari pihaknya. Sebab, menurut Sugito, semua persyaratan dari internal FPI telah dilengkapi.

‎"Melengkapi persyaratan apa yang kurang menurut Kemendagri? Karena setahu saya ting‎gal rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena kan ormas Islam," kata Sugito, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Serobot Doa di Makam Mbah Moen, Ini Katanya

Baca Juga: Habis Lebaran Haji, Habib Rizieq Pulang?

Sugito menjelaskan, permasalahan kurangnya persyaratan ‎FPI bukan ada di pihaknya. Melainkan, ada di Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag, kata Sugito, belum mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk perpanjangan izin SKT FPI.

"Karena itu sudah diajukan cukup. Ini yang jadi masalah kenapa enggak dikeluarkan oleh Kemenag?" tanyanya.

FPI mendesak Kemenag mengeluarkan secepatnya syarat rekomendasi tersebut. Dia berharap lamanya proses pemberian rekomendasi dari Kemenag bukan suatu unsur kesengajaan.

"Iya kami mempertanyakan. Semoga bukan karena faktor kesengajaan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: