PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait sepeda yang boleh dibawa naik ke dalam kereta api per 30 Juli 2019, yakni hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Baca Juga: Mau Angkut Sepeda ke Dalam Kereta? Ini Peraturan Baru PT KAI
Vice President Public Relations KAI Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang.
“Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” katanya.
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” katanya.
Edy menambahkan aturan yang sama juga berlaku untuk kereta rel listrik (KRL) Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.
Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 centimeter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: