Singapura mengatakan segera memberlakukan larangan terhadap penjualan gading gajah dan produk-produk gading di dalam negeri mulai 2021. Hal tersebut dilakukan seiring dengan kampanye melawan perdagangan ilegal margasatwa. Pengumuman dibuat pada Hari Gajah Sedunia saat melakukan konsultasi selama dua tahun dengan kelompok-kelompok non-pemerintah, pengecer gading dan masyarakat.
Pihak berwenang pada bulan lalu melakukan penyitaan penyelundupan gading terbesar mereka. Hasilnya ditemukan sembilan ton gading selundupan dari sekitar 300 gajah Afrika yang diperkirakan bernilai USD12,9 juta disita dalam operasi itu.
Kargo ilegal yang berisi gading gajah tersebut ditemukan dalam sebuah peti kemas dari Republik Demokratik Kongo yang dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Dalam peti kemas juga ditemukan tumpukan besar sisik trenggiling. Demikian diwartakan AFP, Selasa (13/8/2019). Singapura telah melarang perdagangan internasional dalam segala bentuk produk gading gajah sejak tahun 1990.
Spesies gajah dijual belikan dalam konvensi internasional yang melindungi spesies yang terancam punah.
Pada pernyataan yang disampaikan pada Senin, Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, dan denda saat vonis dijatuhkan.
Dewan menjelaskan bahwa pedagang dapat menyumbangkan stok gading mereka ke lembaga atau menyimpannya setelah larangan berlaku. Konsultasi publik oleh pemerintah tahun lalu menunjukkan bahwa 99 persen dari mereka yang merespons mendukung larangan total terhadap perdagangan gading gajah. Perdagangan global gading gajah, dengan pengecualian langka, telah dilarang sejak 1989 setelah populasi hewan raksasa Afrika itu turun dari jutaan pada pertengahan abad ke-20 menjadi sekira 600.000 ekor pada akhir 1980-an.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: