PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) kepada PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) mulai sesi I perdagangan hari ini.
BEI meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Baca Juga: Asing Kabur-Kaburan dari Pasar Modal? No Problem!
Sebelumnya, transkasi perdagangan saham FORZ terhenti sejak keputusan BEI pada 1 Agustus 2019 lalu dengan alasan perseroan tidak membukukan pendapatan usaha sejak 1 April 2019 sampai dengan 30 Juni 2019.
Pemegang saham yang memiliki 5 persen atau lebih saham Forza Land Indonesia Tbk, yaitu PT Forza Indonesia (68,16 persen) dan Freddy Setiawan (8,00 persen). Saham publik sebesar 20,4 persen.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Forza Land Malah Ditinggal Kabur Investor
Dimana, ruang lingkup kegiatan FORZ adalah menjalankan usaha dibidang perdagangan, jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak, pembangunan, perindustrian, percetakan dan pengangkutan darat.
Kegiatan usaha utama Forza Land adalah bergerak dalam bidang pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate atau properti. (Romys)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri