Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usul Kemenhub Taksi Online Tidak Kena Ganjil Genap Dinilai Positif

Usul Kemenhub Taksi Online Tidak Kena Ganjil Genap Dinilai Positif Go-Jek | Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan seluruh transportasi umum dan berbasis sewa agar tidak terkena aturan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai positif. Tidak boleh ada diskriminasi di antara angkutan untuk umum yang sudah resmi beroperasi.

 

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Parahyangan, Asep Warlan, memahami keinginan Kemenhub agar transportasi sewa seperti taksi online dan taksi meter juga tidak terkena aturan gage.

 

”Saya nilai wajar bila Kemenhub meminta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di kawasan yang termasuk ganjil-genap. Asalkan tidak menimbulkan diskiriminasi,” ungkapnya.

 

Baca Juga: APCNG Minta Kendaraan Berbasis Gas Dibebaskan Aturan Ganjil Genap

 

Sebuah peraturan, kata Asep, sejatinya memang tidak melakukan diskriminasi. Meskipun tetap ada pengecualian yang berlaku otomatis seperti pada kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, atau pemimpin Negara.

 

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat sama. Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan gage. ”Saya sepakat dengan kemenhub itu. Taksi online sudah punya payung hukum. Harus mendapat perlakuan sebagai transportasi seperti plat kuning (transportasi umum lainnya) juga,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Pak Gubernur, Perhatikan Juga Dampak Ekonomi Penerapan Ganjil-Genap

 

Payung hukum dimaksud, kata Azas, adalah Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus. ”Kalau taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genap ya sama saja tidak menganggap Permenhub itu,” tegasnya.

 

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai taksi online sebagaimana angkutan umum lainnya hadir karena ada kebutuhan. Selain juga turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari di ibu kota.

 

Baca Juga: Bahas Soal Ganjil-Genap, Menhub Kumpulkan Pengemudi Ojol Sore Ini

 

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) secara resmi melayangkan surat dukungan dan apresiasi kepada Kemenhub yang sedang mengupayakan agar taksi online diizinkan beroperasi salam zona ganjil genap.

 

”Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga,” salah satu poin dari surat dimaksud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: