- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Ingin Beri Kompensasi, PHE Lakukan Pendataan Warga Terdampak Minyak Tumpah
Pertamina Hulu Energi - Offshore North Java (PHE-ONWJ) melakukan pendataan masyarakat terdampak sebagai proses lanjutan dari penanganan peristiwa yang terjadi di Sumur YYA-1 di Kawarang.
Hal tersebut dipastikan PHE setelah pihaknya bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon, dengan dibukanya beberapa posko pendataan di beberapa kantor kelurahan dan desa mulai 15 Agustus 2019.
Baca Juga: Pertamina Siagakan 6 Posko Kesehatan untuk Layani 7.504 Warga Terdampak Minyak Tumpah
Perusahaan melalui VP Relations Pertamina Hulu Energi, Ifki Sukarya menyampaikan, bahwa proses pendataan ini merupakan proses awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
“Kami bekerjasama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan,” papar Ifki dalam keterangannya, Jum'at (16/8/2019).
Dalam proses pendataan, masyarakat diminta melakukan pengisian formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak.
“Tim PHE-ONWJ, Pemkab dan DKP sudah siap di lapangan, untuk membantu pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari” jelas Ifki.
Baca Juga: Bersihkan Tumpahan Minyak Pertamina, Ratusan Warga Mengaku Gatal dan Infeksi
Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten/Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.
Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, PHE-ONWJ bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak.
“Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan dan kewajaran” tambah Ifki.
Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi. PHE - ONWJ akan bekerjasama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh