Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Sebut Pelaku Teror Surabaya Terpapar Self Radicalism

Kapolri Sebut Pelaku Teror Surabaya Terpapar Self Radicalism Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka aksi teror berinisial IM (30), yang melakukan penyerangan di Mapolsek Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (17/9/2019) petang, diketahui terpapar paham radikal akibat informasi yang didapatkannya dari internet. 

"Info yang saya dapatkan dari Densus 88 maupun Polda Jatim, tersangka ini mengalami self radicalism, radikalisasi diri sendiri karena melihat online, dari gadget, internet. Ada kajian-kajian yang membuat dia akhirnya muncul pemahaman, interpretasi jihad versi dia, jihad kekerasan," ujar Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-69 Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Kapolri mengatakan, setelah mendapatkan pemahaman terkait jihad, tersangka kemudian berusaha untuk mencari sasaran dan menjadikan kepolisian sebagai target. 

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka, polisi selain thogut dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka sehingga bagi dia, melakukan serangan kepada kepolisian bisa dapat pahala menurut versi yang bersangkutan," bebernya.

Polisi lantas bergerak cepat melumpuhkan pelaku dengan ditembak di tempat.

"Sekarang yang bersangkutan ditembak di tempat, tapi tidak di bagian mematikan," katanya.

Sementara anggota polisi yang terluka akibat dibacok dengan celurit oleh tersangka, Aiptu Agus Sumarsono diberikan perawatan.

"Saya sudah menyampaikan untuk berikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota terluka," paarnya.

Pascakejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di seluruh polres dan polsek, termasuk polda. Sebab, sebelumnya Polda Riau juga pernah mengalami serangan teroris. 

"Kalau memang ada jaringan maka semua jaringannya harus ditangkap. Undang-undang baru Nomor 5 Tahun 2008 memberikan kekuatan cukup besar kepada penegak hukum, kepada negara untuk menangani jairngan terorisme. Kita akan kembangkan terus, kita akan tangkap siapapun yang terlibat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: