Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi paling cepat pekan depan.
Baca Juga: Dipanggil Penyidik, Pakde Karwo Nggak Nongol di Gedung KPK
Sebelumnya, Pakde Karwo sapaan karib Soekarwo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (21/8) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Paling cepat minggu depan, nanti diinfokan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Terkait hal itu, lanjut Febri, KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Soekarwo sesuai jadwal dan kebutuhan penyidikan.
"KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi bantuan keuangan Provinsi ke Pemkab Tulungagung," ucap Febri.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: