Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal dibentuk baru pasca anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 tidak lagi bertugas.
Baca Juga: Ngebet Mau Punya Wagub, Anies Tegas Peringatkan Pansus DPRD DKI
"Ya dibentuk baru setelah anggota dewan periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8)," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata Yuliardi, pansus Wagub DKI Jakarta belum bisa dibentuk karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta belum ada.
Alat kelengkapan dewan itu terdiri dari pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
"AKD aja belum ada, bagaimana mau bikin pansus. Jadi pansus nunggu pembentukan pimpinan definitif baru, setelah itu pimpinan membentuk pansus baru," ucap Yuliardi menambahkan.
Sebelumnya, posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah kosong selama lebih dari satu tahun terakhir sejak ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang mendaftar jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres.
Secara khusus DPRD DKI Jakarta membentuk pansus guna mencari orang yang tepat untuk posisi pendamping Gubernur Anies Baswedan.
Namun hingga anggota dewan 2014-2019 selesai bertugas, belum ada kepastian mengenai pendamping Gubernur Anies itu. Sejauh ini ada dua nama yang diusulkan oleh partai pendukung pasangan Anies-Sandi (Gerindra dan PKS), yakni Ahmad Syaikhu (dari PKS) dan Agung Yulianto (PKS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat