Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Gandeng Bahana Ventura Salurkan Dana Kemitraan ke UMKM

Jasa Raharja Gandeng Bahana Ventura Salurkan Dana Kemitraan ke UMKM Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Bahana Artha Ventura melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait Penyaluran Dana Program Kemitraan, di Kantor Pusat Jasa Raharja pada Rabu (28/8/2019).

Hadir langsung dalam acara tersebut Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S, dan Muhammad Sidik Heruwibowo selaku Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Sarana Jabar Ventura mengenai Penyaluran Dana Program Kemitraan. Dalam agenda ini penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Myland selaku Direktur Keuangan PT Jasa Raharja (Persero) dan Rahmat Fajar, Direktur Utama PT Sarana Jabar Ventura.

Budi Rahardjo menjelaskan, keberadaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan perekonomian. Tak hanya itu, BUMN juga berkewajiban untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar perekonomian Nasional.

"Jasa Raharja sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34, berkewajiban memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Selain tugas pokok tersebut Jasa Raharja secara berkesinambungan berupaya memberikan kontribusi terhadap pengembangan UMKM melalui Program Kemitraan," terang Budi Rahardjo, Rabu (28/8/2019).

Dirinya kembali melanjutkan, tujuan dilakukannya penyaluran Dana Program Kemitraan antara Jasa Raharja dengan Bahana Artha Ventura diawali dengan adanya pertimbangan untuk perlu adanya suatu perubahan dalam mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan agar dapat lebih berdaya guna bagi UMKM. Hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan agar UMKM menjadi lebih tangguh dan mandiri.

Hal tersebut telah sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017, dimana dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran program kemitraan dan program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut yang selanjutnya disebut penyalur.

Sinergi yang terjalin dengan Bahana Artha Ventura dapat melengkapi tugas Jasa Raharja dalam penyaluran Dana Program Kemitraan yang bukan merupakan bisnis inti Perusahaan. Hal ini disebabkan PT Bahana Artha Ventura mempunyai kemampuan, pengalaman dan Mitra Binaan yang dapat dibiayai oleh Jasa Raharja dengan pola executing. Sehingga para pihak bisa saling memanfaatkan kelebihan masing-masing untuk penyaluran Program Kemitraan yang lebih tepat sasaran dengan kualitas kredit yang dapat terjaga dengan baik.

"Setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan efektivitas penyaluran Program Kemitraan Jasa Raharja dapat lebih optimal dan merata di seluruh Indonesia," tambah Budi Rahardjo.

"Mitra Binaan yang mendapatkan pinjaman Dana Program Kemitraan dapat lebih meningkatkan kapasitas produksi maupun omzetnya dan dapat memudahkan untuk melakukan monitoring serta pembinaan Mitra Binaan secara periodik dan konsisten oleh kedua belah pihak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: