Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Penyiaran Sudah Jadul, RUU Mogok di DPR

Sistem Penyiaran Sudah Jadul, RUU Mogok di DPR Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkeinginan mengubah sistem penyiaran dari analog menjadi digital, namun penyelenggaraannya terkendala UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belum direvisi oleh DPR RI.

Baca Juga: Papua Membara, DPR Minta Pusat Jangan Lelet

Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara di Nunukan, Jumat (30/8) malam menjelaskan, penggunaan sistem penyiaran digital lebih menguntungkan dibandingkan sistem analog.

Menurut dia, penyiaran sistem analog boros frekuensi karena menggunakan teknologi jadul. Sedangkan sistem digital lebih hemat dimana bisa dibagi-bagi kepada semua layanan penyiaran.

Sebenarnya, revisi UU Penyiaran ini inisiatif DPR RI namun sampai sekarang belum rampung. Padahal telah beberapa kali masuk prolegnas.

Permasalahan utama sehingga sistem penyiaran digital belum bisa dijalankan sekarang ini karena revisi UU Penyiaran yang belum dirampungkan DPR RI," beber Rudiantara dalam jumpa pers di Warung Makan Bambu Kuning Nunukan.

Keinginan pemerintah untuk menghilangkan sistem penyiaran analog harus merevisi UU terlebih dahulu.

Namun sayangnya program pemerintah tersebut terkendala akibat revisi UU Penyiaran tadi yang belum jelas penyelesaiannya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: