Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 1 September 2019, malam. Selain Ahmad Yani, tim mengamankan tiga orang lainnya, yang terdiri atas pejabat pengadaan dan pihak swasta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4.725.928.566. Harta kekayaan tersebut dilaporkan Ahmad Yani ketika akan mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada 2018.
Ahmad Yani memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang.
Baca Juga: Jokowi Dengar Tuntutan Publik Soal 10 Capim KPK
Baca Juga: Jika Terbukti Terima Suap, Demokrat Bakal Pecat Bupati Muara Enim
Tak hanya itu, Ahmad Yani tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil dan motor seharga Rp885 juta. Ahmad Yani memiliki enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Toyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Kemudian, ia juga punya mobil Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Sementara satu motor yang tercatat dalam LHKPN-nya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Ahmad Yani juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp350 juta. Selain itu, dia memiliki kas atau setara kas Rp1 miliar. Jika ditotal, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4.905.000.000.
Namun, Ahmad Yani juga tercatat memiliki hutang senilai Rp179 juta. Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp4.725.928.566.
Saat ini, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya yang ditangkap tangan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan ditentukan status hukumnya pada sore hari ini melalui konferensi pers.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). KPK telah menyita barang bukti berupa uang senilai 35.000 dolar Amerika Serikat dalam OTT tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil