Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maut di Cipularang, Pemilik Dump Truk Bisa Dipidana

Maut di Cipularang, Pemilik Dump Truk Bisa Dipidana Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi kemungkinan akan memeriksa pemilik kendaraan dump truck terkait kelebihan muatan truk yang mengakibatkan terjadinya peristiwa nahas kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Cipularang, Sopir Dump Truk Negatif Narkoba

"Akan didalami pengemudi, pengelola atau pemilik kendaraan karena tidak mengawasi muatan kendaraan," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, bila nanti terbukti pengelola atau pemilik dump truck lalai dalam mengawasi muatan kendaraan, maka pengelola atau pemilik truk bisa dijerat pidana.

"Bila terbukti ada pembiaran dari pihak pengelola atau pemilik, dia bisa dijerat pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni DH dan S.

DH adalah supir dump truck no pol B 9763 UIT. Sedangkan S supir dump truck no pol B 9410 UIU.

Namun DH telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Kini tinggal tersangka S tengah diperiksa di Polres Purwakarta.

Kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat terjadi pada Senin (2/9). Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan ini, mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: