Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskanperubahan Undang-Undang KPK (UU KPK) merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.
Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.
"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ucap Syarif, menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya.
Baca Juga: Sempat Diblacklist, Importir Nakal Akhirnya Diciduk KPK
Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: