Bukan Cuma Fintech, OJK Juga Temukan 49 Entitas Investasi dan 30 Gadai Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, tidak hanya menemukan dan menindak 123 fintech lending ilegal. Lebih dari itu, Satgas Waspada Investasi menemukan 30 usaha gadai dan 49 entitas investasi tanpa izin alias ilegal.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.
"Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi, di Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK, namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga dikategorikan ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Waspada, OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilega
Lebih jauh dikatakannya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil 30 usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin di OJK.
"Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut," paparnya.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan: 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.
"Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas," tukasnya.
Baca Juga: Hadapi Teknologi, OJK: Regulator Enggak Boleh Gagap
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan ke kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti