Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies: Tidak Ada Lagi PKL yang Berjualan di Trotoar!

Anies: Tidak Ada Lagi PKL yang Berjualan di Trotoar! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pihak-pihak yang menuding dirinya tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) harus mengetahui permasalahannya. Keputusan MA itu terkait pembatalan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL).

 

Anies merasa apa yang ditudingkan ke dirinya karena tidak menjalankan Keputusan MA tidak benar. Sebab menurut Anies sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di Jatibaru, karena pedagang sudah dipindah ke Skybridge yang berada diatasnya.

 

"Keputusan MA itu sudah kedaluwarsa. sudah tidak ada lagi yg berdagang di situ. Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu yang maksud saya dengan kedaluwarsa," kata Anies kemarin.

 

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Anies Malah Ngotot Ingin Trotoar Tetap Bisa Dipakai PKL

 

Karena itu ia meminta pihak-pihak yang selalu menuding-nuding dirinya untuk lebih memahamkan persolan, tidak lantas menuding tanpa paham persoalan yang sebenarnya. "Makanya kalau nuding harus paham gitu. Gitu ya," ujar Anies.

 

Sebelumnya, MA membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk PKL. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan yang pernah dijalankan Gubernur Anies Baswedan ini untuk mengalihkan fungsi lahan di ruas jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk lapak PKL.

 

Baca Juga: Trotoar di Jalan MT Haryono Dipakai Jualan, Anies?

 

MA sebelumnya memenangkan gugatan PSI atas uji materiil terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

 

Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL. MA akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: