- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
BUSET!! Tak Taat Peraturan, Oknum Polisi Hingga Kejaksaan Langgar Ganjil-Genap
Sejumlah mobil pribadi berpelat nomor genap yang dikendarai oknum aparat dari sejumlah instansi pemerintah tampak melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Senin pagi ini.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta Budi Wibowo, Senin (9/9/2019), sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Awas!! Langgar Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu, Ini Lokasinya
Baca Juga: Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.
Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan, dan sejumlah instansi pemerintahan lainnya tampak melintas di kawasan ganjil-genap tersebut menggunakan mobil pribadi berpelat genap.
"Perluasan (ganjil-genap) ya, pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil genap berseragam Kejaksaan Negeri saat dihentikan petugas Dishub DKI Jakarta.
Seorang oknum pengemudi berseragam polisi bahkan hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub DKI ketika mobil pribadinya yang bernomor genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Budi maupun Danang tampak menjalankan tugas untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif. Namun arahan tersebut tidak digubris, mobil yang dikendarai aparat tetap melaju ke Jalan Pramuka.
"Biarin saja, yang penting kita sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," ucap Danang.
Dia mengatakan, Dishub DKI telah memasang rambu kawasan ganjil-genap, tepatnya menjelang Simpang Utan Kayu.
Selain Jalan Pramuka, terdapat tiga perlintasan lainnya di Jakarta Timur yang juga diterapkan rekayasa lalin ganjil-genap, di antaranya Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan A Yani. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: