Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berharap Presiden Jokowi bersedia menghentikan upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Abraham Samad: Pansel Capim KPK Tak Penuhi Syarat...
"Mudah-mudahan saja Pak Presiden mau 'menyetop' atau paling tidak menangguhkan revisi ini," kata Samad usai Diskusi Panel dengan tema "Mengawal Integritas Pimpinan KPK" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa.
Bagi Samad, isi revisi UU KPK sama sekali tidak mencerminkan penguatan KPK, sebaliknya yang terkandung di dalamnya justru lebih banyak unsur pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Sebenarnya yang kita sangat khawatirkan bukan lembaga KPK-nya tetapi kalau revisi ini tetap dilanjutkan maka dampaknya ada pada berhentinya agenda pemberantasan korupsi. Itu intinya," kata Samad.
Selain khawatir terjadi pelemahan, ia yang mengaku telah mencermati tujuh poin revisi menganggap upaya revisi itu tidak penting dilakukan sekarang karena UU KPK yang ada masih relevan dengan kondisi saat ini. Lebih dari itu, menurut dia, regulasi itu juga masih ideal untuk mendukung kinerja KPK ke depan.
"Tidak ada urgensi sedikitpun untuk melakukan revisi UU KPK pada saat ini karena UU yang ada belum usang dalam konteks kekinian," kata dia.
Meski menolak revisi, ia sepakat bahwa saat ini perlu dilakukan pembenahan di internal KPK secara kelembagaan.
"Kami sepakat bahwa KPK harus melakukan pembenahan secara internal, tapi bukan dalam konteks merevisi UU KPK itu," kata Samad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat