Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Jokowi dapat memberikan keputusan terbaik terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kok Cuma Anggota DPR dan Calon Koruptor yang Ngotot dengan KPK?
"Usulan revisi UU KPK tersebut berasal dari suara rakyat di DPR, sama dengan amanat rakyat ketika Undang-undang tersebut dibentuk pada 2002," kata Yusril di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Jadi sebagaimana pertama kali MPR mengamanatkan supaya dibentuk KPK, itu dari rakyat. Dan sekarang DPR, rakyat juga, mengusulkan supaya dilakukan perubahan. Dan sudah beberapa kali diajukan DPR, tapi Presiden tidak merespon.
"Maka sekali ini ya kita serahkan kepada kebijakan Presiden, apa yang terbaik untuk dilakukan," kata Yusril.
Dia mengklaim merupakan salah satu tim perumus pembentukan KPK dari pihak Pemerintah, Yusril mengatakan saat itu Pemerintah dan DPR sama-sama diberi amanat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membuat lembaga antirasuah.
Oleh karena itu, ketika ada usulan untuk membuat KPK menjadi lebih baik, Yusril mengatakan perubahan perlu dilakukan lewat revisi UU KPK.
"Lembaga kepresidenan saja mengalami perubahan, DPR juga undang-undangnya berubah, KPK dan kejaksaan juga berkali-kali berubah. Jadi kalau ada yang perlu direvisi atau diperbaiki, ya silakan diperbaiki. Tugas saya pertama kali menyusun UU KPK sudah selesai," katanya.
Meskipun saat ini masih menyandang status pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril mengaku Presiden Joko Widodo belum pernah berkonsultasi dengannya mengenai usulan revisi UU KPK tersebut.
"Saya itu menjadi lawyer beliau dalam posisi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan itu masih akan terus sampai tanggal 20 (Oktober). Tapi kalau menyangkut pemerintahan sekarang, tentu bisa tanya kepada beliau atau para menteri yang ada di kabinet sekarang," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat