Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Buka Pertemuan Firli-TGB, Pansel: Cara Begini Mau Bunuh Karakter Orang

KPK Buka Pertemuan Firli-TGB, Pansel: Cara Begini Mau Bunuh Karakter Orang Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi mempertanyakan alasan lembaga antirasuah itu baru mengumumkan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri sekarang.

Baca Juga: Konpers soal Pelanggaran Etik Firli Sudah Disetujui Pimpinan KPK

"Cara begini mau coba membunuh karakter politik orang, menyudutkan, ini tidak benar juga kalau caranya begini. Kenapa tidak waktu uji publik dan wawancara itu langsung dibalas?" kata Hendardi di sela diskusi Setara Institute di Jakarta, Kamis.

Saat uji publik, ujar dia, semestinya KPK segera membantah perkataan Firli Bahuri tentang tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK, bukan setelah 10 nama capim diserahkan kepada DPR RI.

KPK pun sebelumnya telah menyerahkan rekam jejak capim KPK kepada pansel.

Ia mengaku sempat menanyakan kasus pelanggaran etik Firli dan mendapat jawaban belum berkekuatan hukum tetap karena sebelum diputus, jenderal bintang dua itu ditarik ke kepolisian.

Menurut Hendardi, ia juga menanyakan langsung kepada Firli dan dijawab senada, proses belum sampai ke dewan pertimbangan sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

"Kesimpulannya belum berkekuatan hukum tetap dan kalau belum berkekuatan hukum tetap orang tidak bisa dinyatakan bersalah," ujar dia.

Ia menegaskan tugas pansel capim KPK sudah selesai dan sudah tidak berwenang mengutak-atik lagi nama-nama capim KPK. Bola api itu kini berada di DPR.

Sebelumnya pada Rabu (11/9), KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di lembaga penegakan hukum tersebut.

Menurut KPK, Firli melakukan pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi saat KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: