Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Bakti Komisioner KPK Habis Desember, Pakar Hukum UGM: Ngapain Buru-buru

Masa Bakti Komisioner KPK Habis Desember, Pakar Hukum UGM: Ngapain Buru-buru Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar setuju dengan anggapan bahwa pemilihan lima pimpinan KPK terkesan terburu-buru, sebab pelantikan mereka sebagai pimpinan KPK baru dilakukan pada Desember 2019.

Baca Juga: PDIP Tuntut Kinerja Komisioner KPK Terpilih

"Ngapain disahkan sekarang karena masih ada waktu dua bulan menuju pelantikan. Makanya saya berharap kalau ada yang mau melaporkan pelanggaran prosedur pemilihann ya sekarang, supaya kemudian 'fit and proper test' bisa meyakinkan," kata Zaenal.

Oleh sebab itu, ia berharap seandainya dianggap bermasalah, para pimpinan baru KPK yang baru saja terpilih ini kinerjanya dapat dikawal dengan ketat di KPK. Ia menilai selama ini KPK telah memiliki standar etik yang cukup baik.

Zaenal khawatir sebelum kelima pimpinan baru itu resmi bertugas di lingkungan KPK, secara kelembagaan KPK justru telah didegradasi terlebih dahulu.

Pasalnya, ia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang diusulkan DPR RI memiliki potensi melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Bahayanya adalah kalau UU KPK terlebih dahulu merusak lembaganya sehingga ketika mereka masuk menjadi tidak terkawal dengan baik. Barang kali itu juga yang harus disadari Presiden supaya bisa menolak (RUU KPK) dari awal," kata Zaenal.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antarketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat dini hari.

Sementara, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: