Indonesia: Janji Netanyahu Tak Indahkan Hukum Internasional
Indonesia kembali menegaskan bahwa janji Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat, Palestina melanggar hukum internasional. Penegasan itu disampaikan Indonesia dalam pertemuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.
"Indonesia memandang janji kampanye di Israel terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional, dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi PBB," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Febrian A. Ruddyard dalam pertemuan itu.
Indonesia, papar Febrian, seperti dikutip Sindonews dari laman resmi Kemlu RI pada Senin (16/9/2019), mengharapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan illegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam DK PBB.
Baca Juga: Usai Lembah Jordan, Netanyahu Sebut Akan Caplok Area Vital Lainnya
Dia juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.
Febrian menambahkan, Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Pertemuan yang berlasung selama satu hari tersebut dan dihadiri 8 Menteri dari Negara OKI menghasilkan Komunike bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina.
Baca Juga: Buntut Sumpah Netanyahu: Arab Saudi Serukan Pertemuan OKI
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: