Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Ketua KPK, Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri?

Jadi Ketua KPK, Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengatakan Irjen Polisi Firli Bahuri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Polri, meski dirinya terpilih menjadi ketua KPK.

Ia mengatakan Firli hanya harus melepas jabatannya di Polri setelah dilantik menjadi Ketua KPK. "Irjen Pol Firli meskipun ditetapkan sebagai Ketua KPK, tidak ada aturan harus pensiun dini dari Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK, Indonesia Berpotensi Jadi Negara Polisi?

Baca Juga: Tok! Bang Fahri Ketok Palu, Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Hal tersebut dikatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, berdasar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun dijelaskan bahwa pimpinan KPK hanya diharuskan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya, bukan keluar dari instusi mereka.

Terkait itu, ia menyebut perwira tinggi Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab di luar institusinya seperti Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekretaris Utama Lemhannas, mereka tidak diharuskan pensiun dari Polri.

"Yang tidak dibenarkan adalah merangkap jabatan struktural apapun dalam lingkungan Polri meski sudah mendapat jabatan di luar Struktur Polri, karena akan menimbulkan konflik kepentingan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI telah menetapkan lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9) pukul 01.00 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil voting, Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: