Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Ini Mudahkan Napi Jalan-Jalan ke Mall, Gak Salah Nih?

Pasal Ini Mudahkan Napi Jalan-Jalan ke Mall, Gak Salah Nih? Atraksi aktobatik Wheel of Death di Pondok Indah Mal | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayyub angkat suara terkait polemik Pasal 7 huruf (c) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal itu, mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Ia pun menyebutkan seharusnya pasal tersebut tidak dipersoalkan. Sebab, dalam pasal 9 sudah diatur soal apa yang menjadi hak narapidana.

"Sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Mahasiswa Serukan Kepung DPR, Demokrat: Besok Juga Sudah Sepi, Mahasiswa Era Gadget!!

Baca Juga: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal, KPK Teriak!!!

Jelasnya, kegiatan rekreasional yang dimaksud pasal 7 (c), sebagai bagian dari cuti dimana semua kegiatannya tetap dalam pengawasan petugas.

"Kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas," jelasnya.

Selain itu, terkait mekanisme cuti, ia belum bisa menjawab. Sebab, soal teknis pelaksanaan satu UU akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu di PP, nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan," tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: