Pemerintah meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang karena masih banyak pasal yang kontroversial. Dengan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan permintaan tersebut.
DPR seyogyanya dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP menjadi UU pada di Sidang Paripurna, Selasa (24/9/2019).
"Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RKUHP ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setuju RUU Pesantren jadi UU
Bamsoet meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Menurut dia, dirinya sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada hari Senin (23/9/2019) dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat pertama sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada hari Selasa, 24 September," ujarnya.
Jika pada rapat Bamus, Senin (23/9/2019), para pimpinan fraksi setuju menunda, akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial. Bamsoet mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya karena akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pihak pemerintah atau Presiden.
Ia menegaskan, bahwa DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RKUHP. "Bagaimana kelanjutan pengesahan RKUHP ini kita akan lihat kembali karena kami akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR RI pada hari Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat tersebut," katanya.
Baca Juga: Tunda Pengesahan RKUHP, Jokowi Sebut 14 Pasal Perlu Dikaji
Bamsoet mengatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima masukan dari perwakilan mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait dengan penyempurnaan RKUHP karena dianggap masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Menurut dia, beberapa pasal yang dinilai kontroversial akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial, antara lain, pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara. "Memang tidak mudah kita berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa," katanya.
Dalam pembahasan RKUHP, kata Bamsoet, DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait dengan masalah LGBT, setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa, termasuk negara besar tetangga Indonesia. Menurut dia, negara-negara tersebut tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP karena mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia.
"Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar