Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat PM Johnson Bekukan Parlemen Dinilai Tidak Sah oleh MA Inggris

Niat PM Johnson Bekukan Parlemen Dinilai Tidak Sah oleh MA Inggris Kredit Foto: Reuters/Toby Melville
Warta Ekonomi, London -

Tindakan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yang berniat membekukan parlemen menjelang Brexit menurut Mahkamah Agung (MA) Inggris telah melanggar hukum. Secara langsung MA Inggris menegur keras tindakan Johnson.

“Keputusan untuk prorogasi parlemen melanggar hukum karena memiliki efek frustasi atau mencegah kemampuan parlemen untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa pembenaran yang masuk akal,” kata Ketua Mahkamah Agung Inggris Brenda Hale seperti dikutip dari Reuters, Rabu (25/9/2019).

Putusan itu mengatakan Johnson tidak memberikan alasan apa pun - apalagi alasan yang bagus - untuk membekukan legislatif selama lima minggu, sebuah tindakan yang memiliki efek "ekstrem" pada dasar-dasar demokrasi Inggris.

Baca Juga: Kian Memanas, PM Johnson Berhentikan Parlemen Inggris Sementara Menjelang Brexit

"Saran perdana menteri kepada Yang Mulia adalah melanggar hukum, tidak berlaku dan tidak berpengaruh," kata Hale, menambahkan bahwa karena itu parlemen tidak ditangguhkan dan terserah kepada para pemimpin dari dua kamar parlemen untuk memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Para pemimpin oposisi meminta Johnson untuk segera mengundurkan diri karena menyesatkan Ratu Elizabeth, yang secara resmi membekukan parlemen atas sarannya.

Menanggapi putusan pengadilan di New York, yang mengatakan bahwa penangguhan itu batal dan tidak berlaku, Johnson mengatakan dia akan menghormati putusan itu tetapi “sangat tidak setuju” dengan hal itu. Ia kemudian menjelaskan bahwa kemunduran itu tidak akan membuat perbedaan dalam agenda Brexit-nya.

"Sebagaimana undang-undang saat ini berdiri, Inggris meninggalkan Uni Eropa pada tanggal 31 Oktober apa pun yang mungkin terjadi tetapi yang menarik bagi kami sekarang adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang bagus - dan itulah yang sedang kami kerjakan," katanya kepada wartawan.

"Dan sejujurnya itu tidak menjadi lebih mudah dengan hal-hal semacam ini di parlemen atau di pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: Kompak, Prancis, Jerman, Inggris Tuduh Iran sebagai Pelaku Serangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: