Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Politikus PKB Lain

Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Politikus PKB Lain Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang melibatkan mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Faisol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan staf khusus Imam Nahrawi. Diketahui, sebelum dia duduk di parlemen dia menjabat sebagai orang kepercayaan Imam. Lalu, pada 20 Maret 2018, yang bersangkutan dilantik menjadi wakil rakyat menggantikan posisi Abdul Malik Haram.

"Yang bersangkutan (Faisol Riza) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi, MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: KPK Tenang Aja, Mas Imam Gak Kabur Kok

Selain Faisol, penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora, Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora, M Angga. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam dan Ulum ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya. Diduga Imam sebagai Menpora telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: