Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Beri Sinyal Bakal Keluarkan Perppu, Kapan?

Jokowi Beri Sinyal Bakal Keluarkan Perppu, Kapan? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kondisi kegentingan yang dibutuhkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK adalah hak subjektif Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu

"(Kegentingan) itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini dan saya harus ambil tindakan (menerbitkan perppu) itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud MD di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: